> >

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Harga Swab Test Rp900 Ribu

Update corona | 2 Oktober 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi Swab Test. (Sumber: PSSI)

"Komponen lainnya adalah komponen barang habis pakai (BHP). Termasuk di dalam alat pelindung diri (APD) level tiga," sebut Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

Di samping itu, BPKP dan Kemenkes juga menghitung harga regen, yang terdiri dari harga ekstraksi dan regen itu sendiri. Kemudian, biaya overheat. Seperti listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah.

Komponen terakhir yang dihitung adalah biaya administrasi. Yaitu biaya pendaftaran, dan biaya resume hasil.

Dari semua itu komponen tersebut, maka Kemenkes menetapkan angkat Rp900 ribu.

"Rp900 ribu ini termasuk biaya swab, sekaligus biaya pemeriksaan realtime PCR-nya. Dua komponen ini disatukan sehingga totalnya Rp900 ribu," ujar Kadir.

Baca Juga: Menguji Validitas Tes Swab BIN, Eijkman: Perbedaan Hasil Swab Test Bisa Terjadi

Latar Belakang Penetapan Harga Swab Test

Penetapan harga swab test ini dilatari oleh inisiatif tinggi masyarakat yang ingin melakukan swab test secara mandiri. Sayangnya inisiatif ini terganjal dengan disparitas harga swab test di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta.

BPKP yang mendapatkan informasi mengenai disparitas harga ini, kemudian melakukan kajian terhadap harga swab test.

"Kami lakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data dari 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi di seluruh Indonesia, kemudian kami analisis degan data-data yang kami miliki," kata Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto.

Analisis BPKP dilakukan dengan melihat berbagai unsur misalnya biaya ternaga kerja dan SDM, tenaga medis, dan dokter spesialis.

BPKP kemudian mengajak Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian bersama untuk menetapkan harga acuan bagi masyarakat yang ingin melakukan swab test secara mandiri.

Disparitas harga ini diakui oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, dengan memerhatikan biaya pokok dan komponen lainnya, Kemenkes mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakannya.

"Oleh karena itu batas tertinggi ini perlu ditetapkan," ujar Kadir.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU