Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Covid-19, Ini Syaratnya
Update corona | 1 Oktober 2020, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Penanganan Covid-19 menekankan pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien virus corona.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (1/10/20).
Namun, biaya tersebut ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.
"Jadi tentunya pasien yang dirawat di rumah sakit swasta kalau bukan bagian dari rumah sakit rujukan tentunya belum bisa ditanggung," ujar Wiku, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Awal Oktober Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan 4.174, DKI Jakarta Sumbang 1.253
Saat ini rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan untuk pasien Covid-19 sudah banyak. Termasuk juga rumah sakit swasta yang ikut aktif jadi rumah sakit rujukan.
Selain masalah perawatan, penjemputan pasien positif Covid-19 juga dapat dilakukan menggunakan ambulans. Hal itu dinilai lebih aman untuk mencegah terjadi penularan akibat penanganan yang tak sesuai standar.
"Silakan menghubungi rumah sakit terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik, tanpa memberikan risiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang mungkin tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala Covid," jelas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan terdapat 4.174 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca Juga: Update Corona 1 Oktober: 291.182 Positif, 218.487 Sembuh, 10.856 Meninggal
Penambahan ini membuat angka pasien positif Covid-19 per awal Oktober 2020 mencapai 291.182 kasus. Sebelumnya di akhir September 2020, kasus baru mencapai angka 4.002 pasien.
Penambahan kasus baru Covid-19 per 1 Oktober 2020 ini tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV