Tak Hadir Diundang Najwa Shihab, Menkes Terawan: Tunggu Tanggal Mainnya Ya
Berita utama | 1 Oktober 2020, 17:26 WIB“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit,” ungkap Menkes Terawan (30/9/2020).
Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan, lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.
Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV