Megawati Pecat Bupati Semarang karena Istri Diusung Partai Lain, Anaknya Pun Dicopot
Politik | 1 Oktober 2020, 17:15 WIBUNGARAN, KOMPAS.TV - Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya, Biena Munawa Hatta, dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong.
Menurut dia, pemecatan kedua orang tersebut berdasar keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Baca Juga: PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya: Ini Pembangkangan Berat dan Pelanggaran Partai
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hok mengungkapkan pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait dengan Pilkada 2020.
Biena saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.
Baca Juga: PDIP dan Demokrat Saling Rebut Kader, Wasekjen Demokrat: Bobby Saja Butuh
Seperti diketahui, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat, dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari.
Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono. Pasangan ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.
"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.
Dia menyatakan karena telah dipecat maka Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P harus dikembalikan.
"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Baca Juga: Pulang dari Kantor Wali Kota Semarang, Ojol Korban Order Fiktif Menangis
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.
"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.
"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.
Baca Juga: PDIP Mundur Pilkada Sumbar, Terima Kasih ke Mulyadi-Ali Mukhni
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV