> >

Mahfud: Silakan Tonton Film G30S/PKI, yang Dilarang kalau Berkerumun

Peristiwa | 29 September 2020, 19:57 WIB
Poster film pengkhiatan G30S PKI. Mahfud: Silakan Tonton Film G30S/PKI, yang Dilarang kalau Berkerumun. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutaran film G30S/PKI menuai polemik di kalangan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang setiap orang yang akan menonton film G30SPKI

Pihaknya juga tidak mewajibkan masyarakat menyaksikan tayangan tersebut. Jadi, hal tersebut terserah pada individu masing-masing.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Larang Warga Tonton Film G30S/PKI

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah tak melarang bagi televisi yang akan menyiarkan film G30S/PKI. Hal itu diserahkan kepada izin hak siar film tersebut.

"Silakan di YouTube juga ada, televisi mau menyiarkan juga televisi apa saja asal mau menyiarkan tayangan empat setengah jam kalau mau silahkan," katanya, Selasa (29/9/2020).

Meski demikian, lanjut Mahfud, ada hal yang harus diperhatikan jika memang ingin menonton film tersebut. Yakni dilarang mengundang kerumunan massa saat menonton film G30S/PKI

Masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

"Ditonton yang dilarang pemerintah itu melakukan kerumunan. Misalnya nonton bareng mengumpulkan orang di tempat terbuka dan rame-rame nonton bareng itu dilarang. Bukan karena filmnya tapi berlaku untuk semua hal," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga: Surat Izin Nonton Bareng Film G30S/PKI oleh KAMI Menuai Pro Kontra, Ini Penjelasannya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud: Silakan Tonton Film G30S/PKI, yang Dilarang kalau Berkerumun. (Sumber: Kompas TV)

Film G30S/PKI

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU