Sambil Tunggu Sidang PTUN, Kemenkeu Tetap Cekal & Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
Politik | 28 September 2020, 23:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan akan menunggu jadwal sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo, terkait pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
Sambil menunggu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap akan melakukan pencekalan dan menagih utang putra Presiden Soeharto kepada negara.
"Kementerian Keuangan menghormati hak Pak Bambang Trihatmodjo yang mengajukan gugatan atas pencegahan yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada Kompas TV, Senin (28/9/2020).
Kemenkeu juga, kata Yustinus, menghormati semua proses hukum dan akan mengikuti proses yang ada. "Kami menunggu pemberitahuan dan undangan dari PTUN," imbuhnya.
Namun begitu, lanjut Yustinus, pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo tetap akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, maupun Peraturan Kemenkeu No.240 tahun 2016.
"Di mana apabila masih ada piutang negara, belum ada yang lunas, dilakukan penagihan," jelas Yustinus.
Baca Juga: Deretan Perusahaan Besar Milik Bambang Trihatmodjo
Yustinus mengatakan, Kementerian Keuangan akan menyambut baik apabila penanggung piutang negara, yakni Bambang Trihatmodjo, mau melunasi piutang yang ada. Sehingga Kemenkeu bisa membuka pencekalan yang telah dilakukan.
Ditegaskan Yustinus, Kemenkeu hanya menjalankan amanat undang-undang, setelah pada penagihan tahap pertama oleh Sekretariat Negara tidak berhasil dilakukan.
Jika penagihan oleh tidak juga berhasil, Kemenkeu memiliki kewenangan untuk membawa piutang ini ke Panitia Urusan Piutang Negara.
Diingatkan Yustinus, pencegahan ini dikarenakan adanya kesulitan Kementerian Keuangan dalam penagihan kepada Bambang Trihatmodjo.
"Kami melakukan penagihan mulai tahun 2017. Baik dari undangan, imbauan, hingga peringatan. Tapi belum ada pembayaran," katanya.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memberlakukan pencegahan. "Pencegahan dilakukan terhadap penanggung piutang negara," katanya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV