> >

Tommy Soeharto Resmi Gugat Menkumham Yasonna Laoly

Politik | 28 September 2020, 10:19 WIB
Ketua Umum Partai Berkaya, Hutomo Mandala Putra, menghadiri acara Berkaya Ekspo di GOR Satria, Purwokerto, Jateng, Jumat (22/3/2019). (Sumber: KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR)

Baca Juga: Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Dilansir dari Kompas.com, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Baca Juga: MK Proses Gugatan Partai Berkarya Soal Suara Diambil Gerindra

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Baca Juga: Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Klaim Terima SK Kemenkumham, Tommy Soeharto Bukan Lagi Ketua Umum

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU