Ini 7 Tujuh Perubahan UU Ketenagakerjaan yang Diajukan Pemerintah, Ada Soal TKA dan Pesangon
Politik | 26 September 2020, 20:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengajukan tujuh substansi pokok perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja saat rapat bersama Badan legislasi DPR secara virtual, Sabtu (26/9/2020).
Tujuh substansi pokok tersebut yakni waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimun, pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan RPTKA dalam UU Ketenagakerjaan menghambat masuknya TKA ahli yang diperlukan dalam keadaan mendesak.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal di DPR, Begini Situasinya
Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ada kemudahan untuk TKA ahli untuk bekerja di Indonesia dalam kondisi tertentu.
"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi. Kita tidak ingin semua dibuka, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," ujar Elen dalam rapat Baleg secara virtual, Sabtu (26/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Elen menjelaskan terkait PKWT, pemerintah ingin pekerja kontrak memiliki perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sebab dalam UU Keternagakerjaan, hal tersebut dijelaskan secara pasti.
Adapun perlindungan yang sama antara pekerja kontrak dan tetap seperti upah jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi hubungan kerja.
Baca Juga: Jokowi Klaim Omnibus Law akan Buat Indonesia Bebas Korupsi
Kemudian, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga banyak pekerja menerima upah dibawah upah minimum dan upah minimum tidak bisa diterapkan pada usaha kecil dan mikro.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV