DKI Jakarta Siapkan Perda Covid-19, Efek Jera Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan?
Update corona | 23 September 2020, 21:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, peraturan daerah (perda) penanggulangan Covid-19 perlu dibentuk agar menjadi dasar aturan yang kuat, termasuk dalam penerapan sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan.
"Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Kita ini, dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta. Dan kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta," kata Prasetio Edi melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pengamat: Banjir Saat PSBB Harus Jadi Perhatian Pemprov
Menurutnya, semakin hari masyarakat semakin banyak yang tidak menyadari bahaya Covid-19, bahkan abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Politisi asal PDI-P ini berpendapat, dengan membentuk perda itu diharapkan bakal memberikan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan, karena sanksinya semakin terikat.
"Dengan adanya perda ini kita memberikan efek jera yang sekarang enggak kebiasaan pakai masker ya pakai maskerlah. Jadi tindakan di lapangan yang ditegakan aparat itu jelas enggak boleh pakai pergub harus pakai perda," tutur Prasetio.
"Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan saja disuruh pakai masker enggak mau, melawan. Tapi kalau dengan adanya perda ini sesuatu kekuatan hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Klaim Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh Selama PSBB Diperketat Meningkat hingga 78,2 %
Sebagaimana diinformasikan, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI membahas raperda penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, raperda penanggulangan Covid-19 dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV