> >

Polisi Kembali Bongkar Kasus Aborsi Ilegal, Kali ini di Klinik Percetakan Negara

Hukum | 23 September 2020, 18:58 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

Adapun jumlah janin pasien yang digugur mencapai  32.760 janin. Namun jumlah tersebut masih berifat sementara lantaran proses penyidikan masih berjalan.

"Kita masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ujar Yusri.

Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta

Pihak yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU