> >

JPU Beberkan Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya yang Polisi, Segini Per Bulannya

Hukum | 23 September 2020, 18:49 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gaji Jaksa Pinangki Sirna Melasari terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkannya dalam pembacaan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Sebagaimana jabatan terakhirnya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, penghasilan Pinangki sebesar Rp 18.921.750 per bulannya selama tahun 2019-2020.

"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," kata jaksa via siaran langsung di akun Youtube KompasTV.

Jaksa juga mengungkapkan penghasilan suami Pinangki yang merupakan seorang polisi, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulan pada periode 2019-2020.

Baca Juga: Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra

Pada periode tersebut, Jaksa Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, menurut JPU, Pinangki tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama. 

Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap jaksa. 

"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambungnya.

Dakwaan Jaksa Pinangki

Dilansir dari Kompas.com, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. 

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki. Pinangki menukar sebanyak 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain. 

Penukaran dilakukan melalui sopirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya. 

Baca Juga: 10 Rencana Jahat Jaksa Pinangki, Ada Nama Burhanuddin dan Hatta Ali di Action Plan

Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. 

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU