> >

Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra

Hukum | 23 September 2020, 18:22 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

Baca Juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Lalu, Pinangki membayar dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total Rp176.880.000.

Selain itu, uang suap tersebut juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.

Rinciannya, Rp467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.

Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Pinangki dengan sengaja melebihkan nominalnya dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran dari bank.

Baca Juga: Ini 3 Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp67 juta,” ujar jaksa.

Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjnadra untuk membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Pinangki membayar uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature untuk periode Februari 2020-Februari 2021 dengan nilai 68.900 dollar AS atau sekitar Rp940,28 juta.

Pembayaran menggunakan mata uang dollar AS dan ditransfer melalui perantara kepada pemilik unit. Pinangki juga membayar perpanjangan sewa Apartemen Darmawangsa Essence untuk periode 17 April 2020 hingga 16 April 2021.

Baca Juga: JPU Beberkan Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya yang Polisi, Segini Per Bulannya

Totalnya senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp525,27 juta yang dibayar secara tunai. Penyerahan uang kepada pemilik uang dilakukan melalui perantara.

Secara keseluruhan, Jaksa Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp6.219.380.900.

Atas tindakannya itu, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU