Jaksa Pinangki Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA
Hukum | 23 September 2020, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Pinangki.
Baca Juga: Hadir Bergamis dan Kerudung Pink, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Fatwa MA tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dengan begitu Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dalam kasus tersebut, Pinangki awalnya meminta kepada seseorang bernama Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.
Rahmat kemudian mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu. Kemudian, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon genggam.
Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyanggupi.
Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Didakwa 3 Pasal Berlapis
Fatwa MA untuk Djoko Tjandra
Kemudian pada Oktober 2019, Anita Kolopaking bertanya kepada temannya, seorang hakim di MA, apakah dapat mengeluarkan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menyetujui usulan Pinangki untuk memperoleh fatwa di MA termasuk biaya yang diusulkan.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV