46 Warga Jakarta Kena Sanksi Kerja Sosial dan Denda Rp 250.000 Saat Lupa Pakai Masker
Update corona | 22 September 2020, 21:30 WIBBaca Juga: Begini Pelanggar PSBB Karena Tak Pakai Masker Disanksi Mengecat Beton Pembatas Jalan Raya
Terakhir, di Jalan Tanah Merdeka dengan 13 pelanggar yang terdiri dari 12 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000.
Endarwanto mengaku banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah.
Padahal masker sangat membantu pemerintah dalam mengendalikan angka penyebaran Covid-19.
Dia berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV