> >

Jadi Plh Ketua KPU, Ilham Saputra Finalisasi Revisi PKPU

Pilkada serentak | 22 September 2020, 16:41 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini Ilham Saputra bekerja dalam tugas barunya sebagai Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya Ilham menjabat sebagai komisioner yang mengurusi divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Dalam tugas barunya ini, Ilham memberikan update terkini tugas yang sedang dilakukan KPU.

Pertama, KPU sedang melakukan finalisasi draf Revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pilkada Serentak di masa pandemi Covid-19.

"(Revisi) ini pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," tulis Plh Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Tanggapi Munculnya Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri Sebut Dua Opsi: Perppu atau Revisi PKPU

Seperti diketahui, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP, diputuskan tidak ada penundaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Komisi II juga meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Update kedua, Ilham menginformasikan, anggaran pilkada (NPHD) sampai dengan hari ini, Selasa (22/9/2020).

"Sudah ditransfer 100% ke KPU daerah penyelenggara pilkada sudah 259 (95%) daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada."

Ketiga, pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (22/9/2020), sampai dengan Senin (28/9/2020).

"Dalam rangka memudahkan melakukan pelaporan tentang DPS, telah dibuka di 51.304 Posko Layanan Pemilih," ujarnya.

Posko Layanan Pemilih ini, kata Ilham, tersebar pada masing-masing kantor KPU Provinsi, 309 KPU Kab/Kota, 4.241 PPK (kecamatan), dan 46.745 PPS (desa/kelurahan) penyelenggara pilkada.

Baca Juga: Soal Pilkada tengah Pandemi, JK: Penundaan Tidak akan Ganggu Jalannya Pemerintahan

Tidak Ada Penundaan Pilkada, KPU Harus Revisi PKPU

Rapat kerja Komisi II DPR RI memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak yang telah berjalan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (21/9/2020).

Rapat kerja itu sendiri mengagendakan potens-potensi masalah yang mungkin terjadai dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Khususnya pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Komisi II juga meminta KPU melakukan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera revisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar dia.

Baca Juga: KPU Desak Kemenkumham soal PKPU Eks Koruptor

Revisi PKPU ini diharapkan mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

Komisi II meminta Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid-19, untuk memantau ketat tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Misalnya, pada hari penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, Komisi II meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan data terbaru mengenai zona-zona penularan Covid-19.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU