Ini 3 Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jaksa Pinangki
Hukum | 18 September 2020, 18:31 WIBAdapun amar putusan perkara perdata Nomor 223/pdt.G/2018/PN.Jkt yakni menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain perkara perdata, Hakim Sunarso penah menangani sidang perkara korupsi terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa saat itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hakim Moch Agus Salim merupakan hakim Ad Hoc Tipikor yang lolos seleksi yang digelar Mahkamah Agung pada 2012 lalu.
Baca Juga: AIMAN: Mencari Petunjuk dari Harta Mewah Jaksa Pinangki
Hakim Agus merupakan satu dari empat hakim Ad Hoc yang lolos dari 89 peserta seleksi tahap IV.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV