Pekan Depan Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Hukum | 18 September 2020, 17:44 WIBAdapun dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Kasus ini bermula pada November 2019 saat Pinangki bersama Andi dan Anita bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra disebut setuju agar Pinangki dan Anita membantu mengurus fatwa di MA.
Baca Juga: Penampakan BMW X5 Milik Jaksa Pinangki Yang Disita Kejaksaan Agung
Jaksa Pinangki membuatnya dalam proposal "Action Plan". Imbalannya yakni sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar.
Untuk melancarkan “misi penyelamatan” itu Djoko Tjandra telah memberikan setengah dari uang imbalan kepada Pinangki. Namun di tengah jalan, proposal “Action Plan” tersebut ditolak oleh Djoko Tjandra.
Uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat tidak dikembalikan oleh Jaksa Pinangki. Ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV