Polisi Ancam Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Apartemen Kalibata City dengan Hukuman Mati
Kriminal | 17 September 2020, 22:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Begini Peran Dua Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City
Korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33 tahun) tewas dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang bernama Djumadil Al Fajri alias DAF (26 tahun) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27 tahun).
Nana menjelaskan, kedua pelaku itu memiliki perannya masing-masing selama menjalankan aksi jahatnya.
Untuk Djumadil, lanjut Nana, adalah kekasih pria yang berperan sebagai eksekutor.
Ia yang membunuh dan memutilasi korban Rinaldi Harley Wismanu.
Baca Juga: Ini Motif Tersangka Mutilasi Rinaldi Harley di Apartemen Kalibata City
Sedangkan Laeli adalah kekasih wanita yang berperan sebagai orang yang memancing korban.
"Yang dilakukan LAS (Laeli Atik Supriyatin) mengajak korban untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," tutur Nana.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV