> >

122 WNI Berhasil Dipulangkan dari India, Menlu: Bukan Proses yang Mudah

Berita kompas tv | 17 September 2020, 18:17 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam sebuah keterangan pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta. (Sumber: Kemlu RI)

Baca Juga: Covid 19 di India Tembus 5 Juta Kasus

Sejak pandemi melanda dunia, India menerapkan kebijakan penguncian (lockdown) sejak 24 Maret 2020.

Ratusan WNI Jamaah Tabligh yang sedang berada di India terjebak kebijakan ini, sehingga tidak bisa kembali ke tanah air.

Proses pemulangan WNI di India sangat tidak mudah, karena sebagian besar WNI dikenai dakwaan terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.

Bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia, harus mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda.

Setelah masalah hukum ini diselesaikan, perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.

Meskipun proses pemulangan WNI di India sangat tidak mudah, namun Menlu Retno menegaskan, tim Kemlu terutama KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan terus bekerja keras untuk dapat menuntaskan kepulangan 237 WNI lainnya yang masih tersebar di berbagai wilayah di India.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU