> >

Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri

Hukum | 17 September 2020, 14:44 WIB
Bambang Trihatmodjo bersama istrinya, Mayangsari. (Sumber: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews)

Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Baca Juga: Selain Karyawan, Menkeu Sri Mulyani Kaji Bantuan Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU