> >

65 Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Lengkap dari Tiga Matra TNI, Ini Rinciannya

Hukum | 16 September 2020, 15:34 WIB

 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (Sumber: (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menetapkan sembilan oknum prajurit TNI sebagai tersangka baru kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

 

Dengan penambahan tersebut, total tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas hingga kini sudah 65 oknum prajurit TNI.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 119 orang dan 65 di antaranya ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Bertambah 9, Total Jadi 65 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit, berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," kata Eddy saat konferensi pers, Rabu (16/9/2020).

Eddy memaparkan, total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus. Berikut rinciannya:

TNI AD

  • Diperiksa: 90 orang
  • Tersangka: 57 orang

TNI AL

  • Diperiksa: 10 orang
  • Tersangka: 7 orang

TNI AU

  • Diperiksa: 19 orang
  • Tersangka: 1 orang

"Selanjutnya Puspom TNI beserta Puspom TNI AL beserta Puspom TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," jelas Eddy.

Pada pekan lalu, sebanyak 56 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan enam prajurit TNI AL.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU