> >

Langgar Protokol Kesehatan, 221 Orang Terjaring Razia dan Diberi Sanksi Sosial serta Didenda

Update corona | 15 September 2020, 15:42 WIB
Tampak dua orang pelanggar PSBB transisi karena tak pakai masker sedang jalani saknsi sosial mengecat water barrier beton di Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Pilihan sanksi ini diberikan oleh pihak Kelurahan Pasar Minggu. (Sumber: Dok Kelurahan Pasar Minggu/Kompas.com)

"Apakah kemungkinan diberikan Pasal 212 KUHP 216 atau 218, mungkin saja. Apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," kata Yusri, menegaskan. 

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 8 Rumah Makan Ditutup Sementara di Tengah Pengetatan PSBB Jakarta

Sebelumnya, petugas gabungan menindak 221 orang yang melanggar protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

Dari sejumlah orang tersebut, 212 di antaranya tidak menggunakan masker dan sembilan yang menggunakan kendaraan melebihi kapasitas 50 persen. 

Penindakan itu dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di delapan titik yang telah ditetapkan. 

Delapan titik itu di antaranya Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 

Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. 

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. 

Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU