> >

Pemprov DKI Jakarta Mulai Salurkan Bansos di Tengah Pengetatan PSBB

Sosial | 15 September 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi pembagian bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak wabah pandemi Covid-19 (Sumber: Tribunnews.com)

Anies menyebut Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI untuk meneruskan pemberian bantuan bagi masyarkat. 

Menurut dia, para penerima bansos yang menjadi sasaran pemerintah itu telah terdata dan sudah sempat menerima bantuan sebelumnya. 

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 

Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. 

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. 

Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU