> >

Anies Keluarkan Kepgub: PSBB di Jakarta Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Update corona | 15 September 2020, 13:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balai Kota DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Seperti diketahui, sejatinya PSBB DKI yang kembali diperketat ini dimulai per 14 sampai 27 September 2020.

Namun, jika kasus Corona masih meningkat, makaPSBB bisa secara langsung diteruskan selama dua pekan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU