> >

Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

Update corona | 15 September 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun tiga perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. 

Rinciannya adalah satu perusahaan di Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 

Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. 

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. 

Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU