> >

MK Tetapkan Gelar Sidang secara Virtual Selama Pengetatan PSBB di Jakarta

Update corona | 14 September 2020, 17:56 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Sumber: mkri.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa penerapan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian perkara undang-undang dilakukan secara virtual. 

Baca Juga: Vannesa Angel Kembali Jalani Sidang

Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (14/9/2020), seperti dilansir Antara.

"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI Jakarta, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," ujar Ketua MK Anwar Usman, Senin. 

Pengetatan PSBB dilaksanakan selama dua pekan (terhitung Senin, 14 sampai Minggu, 27 September 2020) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat pada semua sektor akibat kondisi darurat. 

Kondisi darurat dilihat dari tingginya tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta selama dua pekan terakhir. 

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, akumulasi kasus positif di Jakarta hingga 14 September mencapai 55.099 kasus. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Anies Jangan Gunakan GOR untuk Isolasi Pasien

Dari jumlah itu, sebanyak 42.245 orang yang sebelumnya dinyatakan positif telah dinyatakan sembuh. 
Sedangkan, 1.418 orang dinyatakan meninggal dunia. 

Ini artinya masih ada 11.436 orang yang masih menjalani perawatan, baik secara mandiri maupun di rumah sakit. 

Pengetatan PSBB pun diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. 

Adapun untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelumnya, MK telah meniadakan sidang pengujian perkara undang-undang selama dua pekan sejak 27 Juli lalu. 

Sidang sudah mulai digelar pada 10 Agustus, setelah MK disemprot cairan disinfektan dan seluruh peralatan disterilisasi. 

MK juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain hakim dan semua pihak wajib memakai masker dan sarung tangan. 

Jumlah pemohon untuk satu perkara yang boleh masuk ke dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang, dan tidak ada toleransi lebih.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU