Jakarta Ketatkan PSBB, Siap-siap Mulai Besok Ada Sanksi
Update corona | 14 September 2020, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (14/9/2020) adalah dimulainya penerapan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta.
Namun demikian, pada hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta ini baru digunakan untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan
Bahkan, sejumlah Camat di Jakarta Selatan pun baru akan mulai menerapkan sanksinya besok, Selasa (5/9/2020) kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang melanggar aturan PSBB.
Sebut saja misalnya Camat Tebet, Dyan Airlangga. Ia mengatakan, terkait pemberian sanksi administrasi belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
“Sesuai dengan arahan pimpinan saat ini, kami akan monitoring ketat di PSBB ini. Penindakan lebih lanjut masih berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. Satpol PP masih baru melakukan pengarahan,” tutur Dyan saat dihubungi awak media, Senin (14/9/2020).
Bagi Camat Mampang Prapatan Djaharuddin, pihaknya juga masih menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB kepada para pelaku usaha dan pemilik kafe, restoran, serta tempat makan hari ini.
Pada pengawasan hari pertama PSBB, pihaknya masih belum menindak pelanggar PSBB dari pihak restoran, rumah makan, dan kafe.
“Hari ini masih sosialisasi. Saya yakin mereka belum tahu ada pergantian Pergub PSBB. Paling besok mulai ditindak. Mereka paling beralasan belum tahu,” kata Djaharuddin saat dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV