Satpol PP Tangsel Tertibkan PSBB, 20 Warga Terjaring Razia Masker dan Dihukum Menyapu Taman
Update corona | 13 September 2020, 19:05 WIBTANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia masker di wilayah Taman Kota I dan II, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (13/9/2020).
"Kegiatan razia masker kepada warga yang berkumpul maupun berkerumun di Taman Kota I dan II dalam rangka penertiban pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana kepada Kompas.TV, Minggu.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan Siskamling untuk Cegah Penularan Covid-19
Sapta mengatakan, dalam patroli razia tersebut terjaring sebanyak 20 warga pengunjung yang nyata-nyata tidak memakai masker di tengah ancaman pandemi Covid-19.
20 warga (pengunjung) itu kemudian diberi sanksi sosial agar menggunakan rompi pelanggar PSBB.
Mereka pun langsung diganjar hukuman sosial yaitu membersihkan sampah di seantero area Taman Kota II di Tangerang Selatan.
"Banyak warga atau pengunjung yang melanggar PSBB karena tidak mengindahkan imbauan protokoler kesehatan yang salah satunya supaya menggunakan masker," tutur Sapta.
Bahkan, lanjut Sapta, banyak pelanggaran yang terjadi, di samping tak gunakan masker.
Pelanggaran itu di antaranya adalah terdapat komunitas sepeda yang ke luar masuk kawasan taman kota menggunakan lintasan jalan kaki.
Baca Juga: Diperebutkan Tiga Dinasti Politik, Apa Keistimewaan Tangerang Selatan?
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV