Menko Perekonomian Sebut IHSG Anjlok karena Pernyataan Anies Baswedan Soal PSBB Ketat
Peristiwa | 10 September 2020, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu penyebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak di zona merah mengawali perdagangan hari ini, Kamis (10/9/2020), adalah keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan rem darurat atau PSBB ketat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: IHSG Anjlok Drastis, Airlangga Hartarto: Karena Pengumuman PSBB DKI Mendadak
Airlangga mengungkapkan bahwa selama ini IHSG bergerak cukup stabil.
Namun kembali anjlok lantaran pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan PSBB ketat.
"Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif berdasarkan indeks sampai dengan kemarin, karena hari ini indeks masih ada ketidakpastian karena announcement Gubernur DKI tadi malam, sehingga indeks tadi pagi sudah di bawah 5.000," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, keputusan Anies untuk melakukan rem mendadak tersebut telah berdampak langsung pada market.
Sehingga, lanjut Airlangga, yang terpenting saat ini adalah menjaga kepercayaan masyarakat agar ekonomi tetap berjalan.
"Kita harus melihat gas dan rem ini. Kalau digas atau rem mendadak itu tentu harus kita jaga confident publik. Karena ekonomi tidak hanya fundamental, tapi juga sentimen, terutama untuk sektor capital market," jelasnya.
Seperti diketahui, tadi malam Anies memutuskan menarik rem darurat.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan
Itu berarti Jakarta kembali menerapkan ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
"Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies memang belum menyebutkan kapan PSBB ketat ini akan kembali diberlakukan di Jakarta.
Adapun PSBB transisi perpanjangan kelima berakhir pada hari ini, Kamis (10/9/2020).
Di sisi lain, akibat keputusan PSBB ketat tersebut kantor-kantor di Jakarta akan kembali menerapkan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
Untuk pelaksanaan WFH, Anies memberikan waktu kepada semua pengelola kantor dimana WFH baru akan diberlakukan pada 14 September 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV