> >

Sebelum Kecelakaan Tunggal, Anggota TNI Prada MI Ternyata Konsumsi Miras Anggur Merah

Peristiwa | 10 September 2020, 14:04 WIB
Markas Polsek Ciracas pasca penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (Sumber: Kompas.com)

Saat itulah, Prada MI memberi tahu kepada Serka ZH bahwa dirinya dipukul dari belakang oleh seseorang.

"Setelah mengalami laka tunggal, sekira pukul 01.00 di hari berikutnya saat dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa dia dijenguk oleh Serka ZH dan memberi tahu bahwa dirinya dipukul dari belakang oleh seseorang, itu hasil dari BAP," kata Yogaswara.

Baca Juga: TNI: Prajurit Lindas Warga Saat Serang Polsek Ciracas

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Penetapan tersangka dilakukan karena Prada MI diduga sebagai pemicu insiden penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di sekitar Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Atas perbuatannya, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Satuan-Satuan TNI yang Prajuritnya Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas

"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya,” ujar Dodik. 

Selanjutnya, Dodik menambahkan Prada MI langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dodik.

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini telah ditahan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya.

Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU