KPK Panggil Polri dan Kejagung untuk Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Besok
Hukum | 10 September 2020, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Besok, Jumat (11/9/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah nama lain.
Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengikuti kegiatan gelar perkara tersebut.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali, Kamis (10/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi Kasus Djoko Tjandra, Salah Satunya Anak Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Ali menuturkan, gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung tersebut akan dilakukan di jam yang berbeda.
Gelar perkara bersama Bareskrim akan dilaksanakan pada pukul 09.OO WIB sedangkan gelar perkara bersama Kejagung pukul 13.30 WIB.
Ali mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi oleh KPK sebagaimana diatur Undang-undang KPK.
"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca Juga: Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Beli BMW dan Sewa Apartemen Rp75 Juta
Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.
Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Adapun sebelumnya KPK juga telah mengikuti gelar perkara terkait kasus-kasus tersebut yang diadakan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Gelar Perkara Pengusutan Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV