> >

Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Beli BMW dan Sewa Apartemen Rp75 Juta

Hukum | 8 September 2020, 21:21 WIB
Jampidsus memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara bersama Kejagung dengan lembaga lain dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9/2020). (Sumber: KompasTV)

Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung oleh Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, seorang Jaksa eselon 4 tengah diselidiki atas kepemilikan dua unit apartemen mewah yang harga belinya hingga puluhan miliar rupiah.

Tak hanya itu, Pinangki juga memiliki sebuah mobil BMW seri X-5 yang harganya mencapai Rp1,7 miliar. Mobil tersebut baru dibeli Pinangki pada Maret silam.

Belum lagi dua unit apartemen mewah yang ditinggali Pinangki di Pakubuwono Signature dan Essence Dharmawangsa. Keduanya berada di kawasan elite di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diinterogasi Polisi Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah Minta Pemeriksaan Bersambung

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD500.000 atau Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Atas suap ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU