BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebab 1,6 Juta Rekening Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji
Sosial | 9 September 2020, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – BPJS Ketenagakerjaan tetapkan 1,6 juta nomor rekening tidak valid untuk diteruskan menerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000.
"Dari hasil validasi tercatat ada 12,5 juta yang sudah valid, namun demikian ada 1,6 juta yang tidak valid dan tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria permenaker," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Selasa (8/9/2020) dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Temuan 1,6 Juta Rekening untuk Subsidi Gaji Tidak Valid, Ini Kata Menteri Tenaga Kerja
Jumlah 1,6 juta rekening tersebut ditemukan dari total 14,5 juta nomor rekening yang sudah dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 8 September 2020.
Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.
Sesuai dengan Permenaker tersebut, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Siapkan Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis
Dari hasil validasi yang dilakukan, Agus menjelaskan terdapat 62% yang upahnya di atas 5 juta dan 38% status kepesertaannya baru aktif setelah Juni 2020.
Agus memperkirakan, perusahaan yang mengirimkan data pekerja bergaji di atas Rp 5 juta kesulitan untuk memilah data, sehingga akhirnya mengirimkan seluruh nomor rekening pekerja.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV