> >

Cegah Klaster Pilkada, Satgas Covid-19 Minta KPU Tegas Soal Protokol Kesehatan

Sosial | 8 September 2020, 10:13 WIB

 

Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPASTV – Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 menjadi sorotan.

Satgas Penanggulangan Covid-19 meminta KPU dapat menegakkan aturan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU, utamanya soal protokol kesehatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai, ketegasan penyelenggara Pilkada dapat menekan potensi munculnya klaster baru.

Baca Juga: Jokowi: Hati-hati Klaster Keluarga, Kantor Hingga Pilkada

"KPU dan KPUD harus menegakkan aturan yang dibuatnya terkait dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Wiku, Selasa (8/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan soal potensi munculnya klaster baru dalam aktivitas Pilkada 2020.

Presiden meminta Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dapat mengawal proses pilkada.

Presiden juga mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU