1,6 Juta Nomor Rekening Ditolak Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000, Apa Sebabnya?
Sosial | 7 September 2020, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengkonfirmasi bahwa terdapat 1,6 juta nomor rekening yang ditolak mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah.
Jika ditemukan pemilik nomor rekening tidak memenuhi kriteria maka secara otomatis tidak akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan.
"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah). Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," katanya saat dihubungi awak media, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Menaker Minta HRD Perusahaan Bantu Pekerja Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000
Hal itu terjadi setelah dicek ternyata pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi sebelum menyerahkan data nomor rekening calon penerima bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020," tuturnya.
Irvansyah menjelaskan, kenapa hal semacam itu bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening pekerjanya tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: 2,31 Juta Rekening Telah Terima Subsidi Gaji Tahap 1, Bantuan Tahap 2 Mulai Disalurkan
"Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh nomor rekening dari pegawainya, bukan hanya yang memenuhi kriteria," kata Irvansyah.
Selain itu, ada pula faktor lain yang menyebabkan nomor rekening yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak valid.
Tapi selama penyebabnya bukan karena pemilik rekening tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan, maka akan dilakukan validasi ulang.
Pada kasus tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan mengembalikan data nomor rekening ke perusahaan untuk dilakukan perbaikan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV