Beda dengan Polri, KPK Tetap Usut Perkara Bakal Cakada yang Terlibat Korupsi
Hukum | 6 September 2020, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret bakal calon kepala daerah (Cakada) yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2020.
Langkah KPK ini berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Cakada di Pilkada 2020.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Supervisi Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan hingga saat ini KPK belum mengeluarkan penghentian sementara penanganan perkara terhadap bakal Cakada yang berlaga di Pilkada 2020.
Ia memastikan KPK berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda perkara berkaitan dengan Cakada.
“Tidak ada penundaan, kami masih mempertimbangkan. Artinya ya semua jalan seperti biasa,” ujar Nurul kepada wartawan, Sabtu (9/6/2020).
Nurul menambahkan, pihaknya memahami adanya pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Baca Juga: Ini Perbedaan Praktik Politik Uang di Pilkada Langsung dan Tidak Versi Mahfud
Namun di KPK, sambung Nurul, setiap kasus yang ditangani memiliki standar operasional. KPK juga tidak akan terintervensi oleh tekanan politik atau pihak-pihak tertentu.
Nurul mengigatkan KPK memiliki tangung jawab untuk memberikan informasi kepada publik mengenai latar belakang calon kepala daerah yang akan memimpin.
"Jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para Cakada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas, bukan sekadar sukses pilkada secara formal," ujar Nurul.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV