> >

2,31 Juta Rekening Telah Terima Subsidi Gaji Tahap 1, Bantuan Tahap 2 Mulai Disalurkan

Sosial | 6 September 2020, 10:58 WIB
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji

"Kami menerima tahap kedua pada tanggal 1 september 2020 kami melakukan check list, di juklaknya maksimal 4 hari. Telah selesai hari ini, setelah selesai langsung kami sampaikan ke KPPN. Dari KPPN langsung disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank himbara, dari bank himbara langsung ditransfer ke calon penerima program subsidi gaji  baik itu bank-bank pemerintah atau bank-bank swasta," papar Menaker.

Adapun, Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020. 

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang 2 Siap Dicairkan, Target Penerima Ada 3 Juta

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun. 

Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam 2 tahap.  Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU