> >

9 Tersangka dan Peserta Pesta Seks Sesama Jenis Peragakan 26 Adegan saat Reka Ulang

Kriminal | 3 September 2020, 20:37 WIB
Rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

JAKARTA, KOMPASTV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan.

Rekonstruksi yang dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020) ini menghadirkan 10 hingga 15 orang termasuk sembilan tersangka yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, ada 26 adegan yang dibagi tiga tahap. Mulai tahap perencanaan, struktur ruangan hingga pelaksanaan acara. 

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay, 1 Tersangka Dinyatakan Positif HIV

Jean menyatakan dalam rekonstruksi tahap perencanaan terungkap tersangka TRF merupakan konseptor dari pesta seks sesama jenis tersebut. 

Gagasan itu dibahas bersama empat tersangka lain sekaligus mempersiapkan kebutuhan acara pesta serta membagi tugas. 

Selanjutnya dalam struktur ruangan diketahui para tersangka memiliki tugas masing-masing. Mulai dari mengatur letak keperluan pesta, mempersiapkan alat seksual sampai bagaimana cara menjemput tamu dari lobby apartemen.

"Tahapan rekonstruksi ketiga dilakukan dengan memeragakan pelaksanan suatu pesta seks sesama jenis yang digelar para tersangka dengan 47 peserta sejak pukul 21.00-03.00 WIB," ujar Jean di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020). Dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: [FULL]l Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, Jakarta

Diketahui dalam tahapan ketiga terungkap para peserta tidak diizinkan untuk meninggalkan ruangan dan mengikuti permainan yang telah dibuat oleh para tersangka. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU