> >

Fakta Terkini Kasus Jaksa Pinangki: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru hingga Berkas Rampung

Hukum | 3 September 2020, 10:31 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

Baca Juga: MAKI Minta KPK Dilibatkan Untuk Periksa Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

2. Dugaan TPPU Jaksa Pinangki

Dalam kasus tersebut, Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal dugaan tidak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Masyarakat tanya, kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kami kenakan,” ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Penyidik pun masih menelusuri ke mana larinya uang suap yang diduga diterima Pinangki.

Penggeledahan turut dilakukan terkait sangkaan pasal TPPU tersebut.

Setidaknya terdapat empat lokasi yang digeledah yaitu, dua apartemen milik Pinangki di Jakarta Selatan, lokasi dealer mobil, serta sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu hasil penggeledahan adalah mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5 yang sudah disita Kejagung.

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu P-21

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

3. Limpahkan ke JPU

Selain mengembangkan kasus, penyidik telah merampungkan berkas perkara untuk tersangka Pinangki.

Hari Setiyono mengatakan, berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tak dirinci kapan berkas tersebut dilimpahkan.

"Penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hari.

Selanjutnya, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik dapat melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Artinya, penanganan perkara Pinangki semakin dekat menuju proses persidangan.

Namun, apabila dinyatakan tidak lengkap, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU