Diinterogasi Polisi Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah Minta Pemeriksaan Bersambung
Hukum | 3 September 2020, 03:40 WIBPerkara red notice tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan empat orang tersangka.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Baca Juga: Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu P-21
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV