> >

Bangun Koordinasi, Kejagung Titip Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki di Rutan KPK

Hukum | 2 September 2020, 23:10 WIB
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai diperiksa di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

Di kesempatan berbeda, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menerima titipan penahanan dari Kejagung atas nama Andi Irfan Jaya, Rabu (2/9/2020).

Ali menjelaskan sebelum menjalani proses penahanan, Andi Irfan akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Setelah itu, Andi yang juga seorang pengusaha itu akan menjadi warga sementara Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU