> >

Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha

Kriminal | 2 September 2020, 21:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada perkembangan berarti dari kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Menurut keterangan pihak Kejagung, Andi Irfan Jaya merupakan seorang pengusaha, selain juga politisi.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

Hari ini, Andi diperiksa sebagai saksi untuk perkara Jaksa Pinangki.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hari, Andi ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurutnya, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). 

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU