> >

Di Undangan Pesta Seks Sesama Jenis Panitia Bikin Tema Pemuda Rayakan Kemerdekaan

Hukum | 2 September 2020, 17:36 WIB
Sembilan tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dari penangkapan 56 orang tersebut, sembilan diantaranya yang merupakan panitia ditetapkan sebagai tersangka. 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer. 

Sembilan orang panitia tersebut disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul. 

Baca Juga: Kronologi Pengerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kawasan Kuningan

"Ancamannya cukup beragam. di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," ujar Yusri.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU