> >

Sri Mulyani Resmi Beri Pulsa Gratis ke PNS hingga Rp 400 Ribu, Ini Syaratnya

Sosial | 2 September 2020, 04:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Untuk besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN atau PNS, yaitu:

1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp 400.000 per orang setiap bulan.

2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp 200.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Beri Pulsa untuk PNS Hingga Mahasiswa, Maksimal Sampai Rp 400.000 Per Bulan

Sri Mulyani menjelaskan, tujuan pemerintah mempertimbangkan memberikan pulsa untuk membeli paket data dan komunikasi bagi PNS.

Itu dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, di mana dalam kondisi pandemi seperti ini, mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.

"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata Sri Mulyani dikutip dari Kepmen, Selasa (1/9//2020).

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan paket data kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online dengan besaran maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU