> >

Saat Tunggu Kiriman Paket 200 Kilogram Ganja Asal Aceh, Dua Pengedar Ini Ditangkap Polisi

Kriminal | 1 September 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi ladang ganja (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Sehari setelahnya, paket ganja terebut akan diambil oleh DP dan NB melalui aplikasi antar barang online ke kawasan Cikini Jakarta Pusat. 

"Kedua tersangka ini memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket di Tanah Abang. Saat tiba pukul 11.00 WIB dilakukan penggeledahan (terhadap tersangka)," katanya. 

Baca Juga: 358 Kg Ganja Dimusnahkan

Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan DP dan NB berikut 6 karung seberat 200 kilogram berisikan ganja. 

"Dari 6 karung itu ada 200 kilogram ganja. Jadi memang kadang mereka untuk modus itu dengan berbagai cara, tapi ini apa adanya. Mereka hanya menggunakan karung," kata Nana. 

Berdasarkan pengakuan DP dan NB, paket ganja tersebut dikendalikan oleh rekannya, CK yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Kini, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU