> >

Ini Daftar Pelanggan PLN yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik Tanpa Syarat

Sosial | 2 September 2020, 05:30 WIB
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi. 

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020. 

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. 

Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU