PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang Hingga 28 Hari Setelah Kasus Covid-19 Terus Naik
Update corona | 1 September 2020, 17:35 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) secara sekaligus diperpanjang selama 28 hari.
Hal tersebut diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil hari ini, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Depok Berlakukan Jam Malam
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020, perpanjangan PSBB Bodebek itu diperpanjang hingga 29 September 2020.
"Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah," tulis Emil dalam beleid yang diteken pada hari ini, Selasa (1/9/2020).
Ridwan Kamil mengatakan bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 yang menjadi bahan pertimbangannya.
Hal itu disebut berdasarkan rekomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
Baca Juga: Bima Arya: PSBB Skala Mikro Hingga Berlakukan Jam Malam
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tuturnya.
Di antara 5 wilayah Bodebek, Depok masih menjadi wilayah dengan total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV