> >

Curi Motor Teman Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Kriminal | 1 September 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Medan Viral

Dari pelaku, didapatkan barang bukti berupa kunci kontak motor dan surat keterangan dari pihak leasing.

"Jadi motornya sudah dijual, kita telusuri lewat Facebook. Jadi dia jual lah lewat Facebook itu motornya. Motor curiannya dia jual dengan harga Rp 2 juta," kata Pollo.

Tersangka DTS kini tengah meringkuk di tahanan untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif oleh penyidik Polsek Kemayoran.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, cek urine apakah ada indikasi menggunakan narkoba, yang jelas dia terancam lima tahun penjara," kata Pollo.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi DTS itu sebagaimana termaktub dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU