> >

Jam Malam Depok karena Kasus Corona Tinggi, Pegawai Pulang Malam Harus Berbekal Surat Tugas

Update corona | 31 Agustus 2020, 17:14 WIB
Alun-alun Kota Depok resmi dibuka untuk umum, Minggu (12/1/2020) (Sumber: KOMPAS.com/ANGGITA NURLITASARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan "Jam Malam" untuk Kota Depok karena tingginya kasus Corona, tidak akan menyulitkan para pegawai yang pulang pada malam hari.

Pemerintah Kota Depok tidak akan mempersoalkan para pegawai yang pulang bekerja pada malam hari. Namun mereka harus membuktikan bahwa mereka pulang dari bekerja bukan beraktivitas.

"Aktivitas warga ini memang maksimal sampai jam 20.00 WIB. Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Syaratnya, para pegawai harus menunjukkan ID pegawai, surat tugas, atau lainnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Akan Gelar Swab Massal Gratis Selama Dua Pekan

Menurut Dadang, kebijakan pemberlakuan "Jam Malam" ini masih sebatas surat edaran wali kota. Ketentuan yang lebih terinci akan disusun melalui peraturan wali kota yang akan terbit dua atau hari mendatang.

Pemerintah Kota Depok pun masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.

"Kita tahu, banyak kerumunan sampai 00.00 atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," jelasnya.

Pemkot Depok sudah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Koramil dan Polsek untuk memberikan edukasi dan pengawasan pembatasan aktivitas.

Baca Juga: Gugus Tugas Kota Depok: Tidak Ada Jam Malam, Hanya Pembatasan Aktivitas Warga

Kota Depok Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat
Pemerintah Kota Depok menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Barat.

Total ada 1.764 kasus positif. Sebanyak 993 orang dinyatakan sembuh, dan 53 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Sementara menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, 25-30 persen kasus yang terdeteksi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.

Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas warga berdasarkan waktu.

Rinciannya, operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan dengan batas maksimum pada pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: