Polri: Ganja Bukan untuk Kesehatan, Kepmentan Nomor 104 Bertentangan dengan UU Narkotika
Hukum | 29 Agustus 2020, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat.
Terkait hal itu, Polri kemudian meresponsnya bahwa tak ada ketentuan hukum soal ganja masuk sebagai komoditas tanaman obat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan alasannya, bahwa ganja dan hasil turunannya termasuk dalam jenis narkoba golongan I.
Baca Juga: Ganja Jadi Tanaman Obat, Begini Penjelasan Kementerian Pertanian
“Ganja hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan," kata Krisno di Jakarta pada Sabtu (29/8/2020).
Selain itu, Krisno menambahkan, belum ada ketentuan hukum di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat.
Karena itu, Krisno menilai Keputusan Menteri Pertanian tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Baca Juga: BNN: Ganja Jelas-Jelas Dilarang di UU Narkotika
Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan. Polri, kata dia, sebagai salah satu instansi penegak hukum taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja.
"Polri yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut,” ujar Krisno.
“Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis sativa sebagai salah satu komoditas tanaman obat.
Baca Juga: Polisi Bekuk Kurir 4,5 Kg Ganja
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Adapun keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
"Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," tulis Kepmentan itu.
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Baca Juga: BNNP Lampung Tangkap 4 Pengedar dan Sita 206 Kilogram Ganja
Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk kecubung, kapulaga, jojoba, sambiloto, dan kratom.
Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Untuk jenis buah-buahan adak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.
Baca Juga: Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi karena Simpan Ganja 1 Kilogram
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV